Selasa, 18 Desember 2012

Mendukung Perjuangan Masyarakat Kuala Labai - Ketapang


FRONT PERJUANGAN RAKYAT (FPR) KALBAR

Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Kalbar, Komite Nelayan Pantai Selatan (KNPS), Serikat Tani Kubu Raya (STKR), Serikat Tani Serumpun Damai (STSD) Kab. Sambas, Serikat Tani Petinggi Betingau (STPB), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Front Mahasiswa Nasional (FMN), Ikatan Mahasiswa Muhammadyah (IMM), Lembaga Gemawan, Walhi Kalbar, SAMPAN, Link-Ar Borneo, Borneo Humanity Project (BHP


Lawan Perampasan Tanah, Kerusakan Lingkungan, dan Hilangnya Lapangan Pekerjaan Untuk Rakyat !!!

“Mendukung Perjuangan Masyarakat Desa Kuala Labai  Kec. Simpang hulu,  Kab. Ketapang, Kalbar, Melawan PT. Asia Tani Persada (ATP) dan PT. Daya Tani Kal-Bar (DTK) yang telah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat untuk hidup.”




Masyarakat Desa Kuala Labai, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang melakukan aksi pemblokiran jalan perusahaan sejak tanggal 14 Desember 2012 hingga sekarang. Dikarenakan perusahaan hanya memiliki satu jalur operasional dan tran sportasi, maka akibat aksi blokir oleh masyarakat, memaksa perusahaan harus menghentikan aktivitas operasional dan transportasi. Masyarakat menggunakan kekuatan hokum ada tuntuk melakukan aksi tersebut, yang dipimpin langsung oleh Temenggung Adat. Oleh karena hilangnya kebudayaan local akibat masuknya perusahaan ATP dan DTK, yang dahulu menjadi petani penggarap, dan menyandarkan hidup dari hutan. Sekarang sebagian besar tanah adat masyarakat telah di ambil alih untuk konsesi perusahaan HTI. Halter sebut menjadi dasar awal aksi yang dilakukan oleh masyarakat. Dasar masyarakat melakukan aksi tersebut adalah masyarakat menuntut kepada pihak perusahaan agar memberikan hak atas tanah masyarakat sebesar 5% dari luas konsesi perusahaan ( ATP memiliki lahan konsesi sebesar 8.000 Ha, dan DTK memiliki lahan konsesi sebesar 15.000 Ha lebih ). Total 5% yang menjadi tuntutan masyarakat sebesar 5% yaitu kurang lebih sebesar 1.156 Ha untuk dikelola secara utuh oleh masyarakat dan tanpa campur tangan perusahaan.
Dikarenakan masyarakat menganggap perusahaan telah melanggar beberapa aspek yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat;
1) Tanah : alih fungsi lahan masyaraka t/ tanah adat masyarakat menjadi HTI, dan memaksa masyarakat tidak lagi berdaulat atas tanahnya yang telah dikelola turun temurun, serta hancurnya tanah gambut, dengan kedalaman gambut hingga 13 meter.
2) Ekonomi : akibat tidak lagi memiliki alat produksi yaitu tanah, menjadikan masyarakat hidup dalam kemiskinan di atas lahan yang begitu subur, akibat sempitnya lapangan pekerjaan yang diberikan, banyak pemuda angkatan kerja harus mencari pekerjaan didaerah lain, harus menjadi TKI, hingga menjadi  pengangguran, adapun lapangan pekerjaan sangat  tidak  layak bagi masyarakat dan perusahaan ATP dan DTK  tidak memberikan apa  yang  menjadi  hak dasar masyarakat setempat tersebut,
3) Kebudayaan : adanya peralihan kebudayaan masyarakat, yang dahulu petani penggarap, sekarang memaksa petani yang tidak lagi memiliki tanah harus bekerja menjadi buruh di perusahaan, dan disertai dengan minimnya anak-anak yang harusnya mengenyam pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi  di karenakan kurang mampunya masyarakat membiayai pendidikan anaknya,dan inilah akar dari rendahnya kebudayaan/ pendidikan di kecamatan Labai
4) Lingkungan : hancurnya hutan dan sungai di kecamatan Labai akibat eksploitasi yang dilakukan perusahaan ATP dan DTK, menjadikan hancur juga kehidupan masyarakat, hutan tidak lagi bias menjadi penghidupan rakyat akibat hilangnya hutan menjadi area konsesi HTI, serta sungai tidak lagi menjadi sumber air bersih bagi masyarakat akibat tercemar oleh limbah perusahaan, dan air bersih menjadi salah satu masalah utama di daerah tersebut.
Begitu  besarnya gerakan menuntut hak atas tanah sebesar 5% dari jumlah konsesi, dan akibat dari pemblokiran jalan tersebut, pihak perusahaan Asia Tani Persada ( ATP ), meminta kepada pihak kepolisian daerah Kal-bar untuk segera melakukan negosisai, yang pada saat itu WAKAPOLDA Kal-bar menghubungi pihak kepolisian sector Labai untuk menyikapi aksi masyarakat, dan menugaskan POLPOS untuk bernegoisasi dengan masyarakat untuk menghentikan aksi blokir jalan tersebut. Namun negoisasi tidak mendapatkan hasil yang di inginkan perusahaan, ternyata masyarakat yang dipimpin olehTemenggung adat menolak untuk menghentikan aksi blokir jalan, hingga semua tuntutan dipenuhi. Selain menuntut diberikannya hak atas tanah sebesar 5% darijumlah area konsesi, masyarakat juga menuntut diberikannya hak air bersih yaitu 50 Drum air bersih yang bermuatan 1.000 Liter untuk masyarakat kecamatan Labai, akibat tidak lagi bias air sungai dijadikan cadangan air bersih akibat tercemar limbah perusahaan. Lalu yang ketiga masyarakat menuntut adanya pembangunan gedung dan fasilitas Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang layak, permasalahan rendahnya tingkat pendidikan dan hilangnya tanah masyarakat mengharuskan pihak pemerintah dan perusahaan harus bertanggungjawab atas permasalahan pendidikan di kecamatan Labai, serta lapangan pekerjaan yang luas dan layak sesuai dengan kemampuan dan keahlian masyarakat.
Masyarakat menuntut dari jumlah 5% tanah luas konsesi perusahaan, 2 Ha dibagikan keseluruh masyarakat untuk dikelola tiap kepala keluarga, dan daerah tersebut memiliki jumlah 385 KK, serta sisa tanah akan dijadikan lahan cadangan masyarakat atau tanah adat. Atas dasar permasalahan yang di alami masyaakat kecamatan Labai, Kabupaten Ketapang, dengan ini Front Perjuangan Rakyat (FPR) Kalbar, menuntut :
1.       Berikan tanah sebesar 5% dari jumlah area Konsesi perusahaan( ATP = 8.000 Ha, dan DTK = 15.000 Ha lebih), atau sekitar 1.156 Ha untuk masyarakat Desa Kuala Labai.
2.       Berikan Air bersih kepada masyarakat Kuala Labai, yaitu 50 Drum bermuatan 1.000 Liter/ hari
3.       Berikan bantuan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan yang layak, khususnya untuk Sekolah Menengah Pertama ( SMP )
4.       Berikan Lapangan pekerjaan yang luas dan layak, sesuai kemampuan dan keahlian masyarakat kecamatan Labai.  Preman Bayaran dalam pengamanan perusahaan yang menindas rakyat.
Bersama ini, kami juga mengajak kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kalimantan Barat, Masyarakat diseluruh Indonesia dan rakyat disektor lainnya untuk bersama sama memberikan dukungan dan solidaritas atas perjuangan Masyarakat Desa Kuala Labai, kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang dan mendesak kepada pihak Perusahaan Asia Tani Persada (ATP), dan Daya Tani Kal-bar untuk merelisasikan dengan cepat tuntutan masyarakat.

Hidup Rakyat Indonesia!
Pontianak, 18 Desember 2012
Mengetahui,
Front Perjuangan Rakyat (FPR) Kalbar







                                                                                                                                                              

Tidak ada komentar:

Posting Komentar