Berita Regional

Konsolidasi Aliansi Mahasiswa Kalimantan Barat (AMKB).
1. Pendidikan Nasional
    Lahirnya UU Pendidikan Tinggi (PT) tahun 2012 merupakan bentuk Komersialisasi dan Privatisasi sektor pendidikan. Sejumlah RUU mengenai pendidikan telah di siapkan seperti RUU BHP, RUU BHMN dan sekarang menjadi UU PT. Hal ini jelas upaya pemerintah untuk melepaskan tanggungjawabnya kepada mekanisme pasar (GLOBAL) yang sedang mengalami krisis hebat. Bentuk - bentuk penerapan UU ini seperti ; Pembatasan mahasiswa dalam berorganisasi, mahsiswa di larang aksi dsb.  Bantasan ruang gerak mahasiswa merupakan pelanggaran UUD 1945 Pasal 28 yaitu Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan undang-undang. Kemana arah pendidikan nasional kita?
Bagaimana Nasib Pemuda Indonesia ?
Salah mahasiswa sebagai bagian dari pemuda kah?
Silahkan melanjutkan ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar