FRONT PERJUANGAN RAKYAT (FPR) KALBAR
Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Kalbar, Komite Nelayan Pantai Selatan (KNPS), Serikat Tani Kubu Raya (STKR), Serikat Tani Serumpun Damai (STSD) Kab. Sambas, Serikat Tani Petinggi Betingau (STPB), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Front Mahasiswa Nasional (FMN), Ikatan Mahasiswa Muhammadyah (IMM), Lembaga Gemawan, Walhi Kalbar, SAMPAN, Link-Ar Borneo, Borneo Humanity Project (BHP
Lawan Perampasan
Tanah, Kerusakan Lingkungan, dan Hilangnya Lapangan Pekerjaan Untuk Rakyat !!!
“Mendukung Perjuangan Masyarakat Desa Kuala Labai Kec. Simpang hulu, Kab. Ketapang, Kalbar, Melawan PT. Asia Tani Persada (ATP) dan PT. Daya Tani Kal-Bar (DTK) yang telah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat untuk hidup.”
Masyarakat Desa Kuala Labai, Kecamatan Simpang
Hulu, Kabupaten Ketapang melakukan aksi pemblokiran jalan perusahaan sejak tanggal 14
Desember 2012 hingga sekarang. Dikarenakan perusahaan hanya memiliki satu jalur operasional dan tran sportasi, maka akibat aksi blokir oleh masyarakat, memaksa perusahaan harus menghentikan aktivitas operasional dan transportasi. Masyarakat menggunakan kekuatan hokum ada tuntuk melakukan aksi tersebut, yang
dipimpin langsung oleh Temenggung Adat. Oleh karena hilangnya kebudayaan local akibat masuknya perusahaan ATP dan DTK, yang dahulu menjadi petani penggarap, dan menyandarkan hidup dari hutan. Sekarang sebagian besar tanah adat masyarakat telah di ambil alih untuk konsesi perusahaan
HTI. Halter sebut menjadi dasar awal aksi yang dilakukan oleh masyarakat. Dasar masyarakat melakukan aksi tersebut adalah masyarakat menuntut kepada pihak perusahaan
agar memberikan hak atas tanah masyarakat sebesar 5% dari luas konsesi perusahaan ( ATP memiliki lahan konsesi sebesar 8.000
Ha, dan DTK memiliki lahan konsesi sebesar 15.000 Ha lebih ). Total 5% yang menjadi tuntutan masyarakat sebesar 5%
yaitu kurang lebih sebesar 1.156 Ha untuk dikelola secara utuh oleh masyarakat dan tanpa campur tangan perusahaan.
Dikarenakan masyarakat menganggap perusahaan telah melanggar beberapa aspek yang
menjadi kebutuhan dasar masyarakat;
1) Tanah : alih fungsi lahan masyaraka t/
tanah adat masyarakat menjadi
HTI, dan memaksa masyarakat tidak lagi berdaulat atas tanahnya yang
telah dikelola turun temurun, serta hancurnya tanah gambut,
dengan kedalaman gambut hingga 13
meter.
2) Ekonomi : akibat tidak lagi memiliki alat produksi yaitu tanah,
menjadikan masyarakat hidup dalam kemiskinan di atas lahan
yang begitu subur, akibat sempitnya lapangan pekerjaan yang diberikan, banyak pemuda angkatan kerja harus mencari pekerjaan didaerah lain,
harus menjadi TKI, hingga menjadi
pengangguran, adapun lapangan pekerjaan sangat
tidak
layak bagi masyarakat dan perusahaan ATP dan DTK tidak memberikan apa yang menjadi hak dasar masyarakat setempat tersebut,
3) Kebudayaan : adanya peralihan kebudayaan masyarakat,
yang dahulu petani penggarap, sekarang memaksa petani yang tidak lagi memiliki tanah harus bekerja menjadi buruh
di perusahaan, dan disertai dengan minimnya anak-anak yang harusnya mengenyam pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi di
karenakan kurang mampunya masyarakat membiayai pendidikan anaknya,dan inilah akar dari rendahnya kebudayaan/
pendidikan di kecamatan Labai
4) Lingkungan : hancurnya hutan dan sungai di
kecamatan Labai akibat eksploitasi
yang dilakukan perusahaan ATP
dan DTK, menjadikan hancur juga kehidupan masyarakat, hutan tidak lagi bias menjadi penghidupan rakyat akibat hilangnya hutan menjadi area konsesi HTI, serta sungai tidak lagi menjadi sumber air bersih bagi masyarakat akibat tercemar oleh limbah perusahaan,
dan air bersih menjadi salah satu masalah utama
di daerah tersebut.
Begitu besarnya gerakan menuntut hak atas tanah sebesar 5%
dari jumlah konsesi, dan akibat dari pemblokiran jalan tersebut, pihak perusahaan Asia Tani Persada ( ATP ),
meminta kepada pihak kepolisian daerah Kal-bar untuk segera melakukan negosisai, yang pada saat itu WAKAPOLDA Kal-bar menghubungi pihak kepolisian
sector Labai untuk menyikapi aksi masyarakat, dan menugaskan POLPOS untuk bernegoisasi dengan masyarakat untuk menghentikan aksi blokir jalan tersebut.
Namun negoisasi tidak mendapatkan hasil yang di inginkan perusahaan, ternyata masyarakat yang dipimpin olehTemenggung adat menolak untuk menghentikan aksi blokir jalan, hingga semua tuntutan dipenuhi. Selain menuntut diberikannya
hak atas tanah sebesar 5% darijumlah area konsesi, masyarakat juga menuntut diberikannya hak air bersih yaitu 50 Drum air
bersih yang bermuatan 1.000 Liter untuk masyarakat kecamatan Labai, akibat tidak lagi bias air
sungai dijadikan cadangan air bersih akibat tercemar limbah perusahaan. Lalu yang ketiga masyarakat menuntut adanya pembangunan gedung dan fasilitas Sekolah Menengah Pertama (SMP)
yang layak, permasalahan rendahnya tingkat pendidikan dan hilangnya tanah masyarakat mengharuskan pihak pemerintah dan perusahaan harus bertanggungjawab atas permasalahan pendidikan di kecamatan Labai, serta lapangan pekerjaan yang
luas dan layak sesuai dengan kemampuan dan keahlian masyarakat.
Masyarakat menuntut dari jumlah 5% tanah luas konsesi perusahaan, 2
Ha dibagikan keseluruh masyarakat untuk dikelola tiap kepala keluarga, dan daerah tersebut memiliki jumlah 385 KK, serta sisa tanah akan dijadikan lahan cadangan masyarakat atau tanah adat. Atas dasar permasalahan
yang di alami masyaakat kecamatan Labai, Kabupaten Ketapang, dengan ini Front Perjuangan
Rakyat (FPR) Kalbar, menuntut :
1.
Berikan tanah sebesar 5%
dari jumlah area Konsesi perusahaan( ATP = 8.000 Ha, dan DTK = 15.000 Ha
lebih), atau sekitar 1.156 Ha untuk masyarakat Desa Kuala Labai.
2.
Berikan Air bersih kepada masyarakat Kuala Labai, yaitu 50
Drum bermuatan 1.000 Liter/ hari
3.
Berikan bantuan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan
yang layak, khususnya untuk Sekolah Menengah Pertama ( SMP )
4.
Berikan Lapangan pekerjaan yang
luas dan layak, sesuai kemampuan dan keahlian masyarakat kecamatan Labai. Preman Bayaran dalam pengamanan perusahaan
yang menindas rakyat.
Bersama ini, kami juga mengajak kepada seluruh masyarakat,
khususnya masyarakat
Kalimantan Barat, Masyarakat diseluruh Indonesia dan
rakyat disektor lainnya untuk bersama – sama memberikan dukungan dan solidaritas atas perjuangan Masyarakat
Desa Kuala Labai, kecamatan
Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang dan mendesak kepada pihak
Perusahaan Asia Tani Persada (ATP), dan Daya Tani Kal-bar untuk merelisasikan dengan cepat tuntutan masyarakat.
Hidup Rakyat
Indonesia!
Pontianak, 18 Desember 2012
Mengetahui,
Front Perjuangan
Rakyat (FPR) Kalbar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar